Politik Hukum Hak Angket DPR

Kategori: Politik
Penulis: Dr. Andi Cibu M. S.H., M.H.
Halaman: 261
Stok: 1
ISBN: 978-623-8632-42-8

Rp. 90.000

Betapa kita sadari bahwa Indonesia telah memasuki era reformasi, dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI Tahun 1945). pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif itu makin tegas adanya. Mekanisme hubungan antara negara dan rakyat dalam suatu negara dengan kepentingan negara biasanya diwakili pemerintah, sedangkan kepentingan rakyat diinstitusionalisasikan atau terlembagakan melalui pemisahan kekuasaan dilakukan dengan harapan terwujudnya sistem pengawasan dan keseimbangan dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan sehingga Presiden dalam menjalankan kekuasaannya mendapatkan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang menaungi kepentingan rakyat. Pengawasan dilakukan tidak hanya setelah adanya kegiatan atau kebijakan yang dikeluarkan, tetapi juga sebelum dikeluarkannya kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat. Rakyat memiliki kewenangan untuk memberikan masukan salah satunya dijelaskan pada Pasal 13 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 termaktub: POLITIK HUKUM HAK ANGKET DPR iii �Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat�. Kekuasaan lembaga legislatif yang di dalamnya merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Tiga fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut mempunyai hubungan yang erat dan selalu bersentuhan dengan fungsi lainnya. Salah satu fungsi pengawasan yaitu suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan negara sesuai dengan rencana demi menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara sesuai dengan hukum yang berlaku.